Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pemangkat.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku GAS tanpa perlawanan di sebuah toko sembako di Jalan Pembangunan, Desa Penjajap, Kecamatan Pemangkat.
Pelaku kini dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Polres Sambas mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dalam menjaga barang-barang berharga dan segera melapor ke Mapolres Sambas atau Polsek terdekat jika mengalami tindak pidana. (*/red)
Baca juga: Warga Binaan Rutan Sambas Ditemukan Tewas Gantung Diri di Toilet Masjid
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id