Polres Sambas Tangkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Pemangkat

Polres Sambas menangkap GAS (27), pelaku pencurian dengan pemberatan di Pemangkat. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Foto: HO/Faktakalbar.id
Polres Sambas menangkap GAS (27), pelaku pencurian dengan pemberatan di Pemangkat. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Foto: HO/Faktakalbar.id

Faktakalbar.id, SAMBAS – Polres Sambas menangkap seorang pria berinisial GAS (27) yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan di Gang Kadarusman, Desa Perapakan, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Minggu (27/04/2025).

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Rahmad Kartono, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Senin (17/03/2025), saat korban dan keluarganya meninggalkan rumah kontrakan untuk berbuka puasa bersama di salah satu warung bakso di Kecamatan Pemangkat.

Saat itu, rumah korban dalam keadaan terkunci.

Baca juga: Viral di Sosmed, Warga Temukan Buhul di Warung Gorengan di Sijang Sambas

“Setelah buka puasa bersama, korban dan keluarganya kembali ke rumah kontrakan. Namun, saat memasuki rumah, korban mendapati beberapa barang miliknya hilang,” ujar Rahmad kepada wartawan.

Barang-barang yang dilaporkan hilang antara lain satu unit handphone, BPKB sepeda motor, dua buah perhiasan gelang emas, dan satu buah dompet hijau berisi STNK, E-KTP, SIM C, serta uang tunai Rp200.000.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements