Beberapa anggota Polsek Nanga Pinoh Polres Melawi tampak berada di lokasi untuk mengamankan situasi. Pelaku yang belum diketahui identitasnya kini telah diamankan dan akan diproses lebih lanjut di Polres Melawi.
Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Melawi terkait insiden tersebut. (*/red)
Baca juga: Kapolres Melawi Ingatkan Disiplin dan Larang Penyalahgunaan Wewenang
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id