Baca Juga: Polisi Selidiki Kasus Dugaan Pembunuhan di Pemangkat Sambas
Tiga hari setelah proses persalinan, ICL membuang jasad bayinya ke Sungai Semata.
“Dia menyimpan jasad bayi serta ari-arinya di dalam jok sepeda motor, lalu membuangnya sepulang sekolah,” lanjut Iptu Rio.
ICL kini dijerat Pasal 341 KUHP, yang menyatakan seorang ibu yang dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya setelah melahirkan dapat dikenai hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Sementara itu, pria berinisial K, yang merupakan ayah dari bayi tersebut, telah menyerahkan diri dan kini tengah diproses oleh pihak kepolisian dalam kasus dugaan pencabulan.
“K diketahui berusia sekitar 40 tahun,” tandasnya.
(DNS)
Baca Juga: Warga Gempar, Seorang Pria di Salatiga Sambas Tewas Gantung Diri
















