Sindikat Perdagangan Manusia Internasional Terungkap di Pontianak, Dua Pelaku Ditangkap

Kasus perdagangan manusia yang melibatkan sindikat internasional terungkap di Pontianak. (Ist)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Kasus perdagangan manusia yang melibatkan sindikat internasional terungkap di Pontianak. Seorang wanita berinisial AL menjadi korban perdagangan manusia, dijual dengan harga Rp10 juta untuk dinikahkan dengan warga negara Republik Rakyat China (RRC). Polisi telah menangkap dua pelaku utama dalam kasus ini, berinisial DW dan MS.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 16 April 2025, sekitar pukul 15.45 WIB, di depan Kompleks Stadion Jalan Sultan Hamid II, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara. Kedua pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: PSDKP Pontianak Temukan 359 Arwana Super Red di Penangkaran Ilegal Desa Limbung

Kasi Humas Polresta Pontianak AKP Wagitri, membenarkan adanya kasus perdagangan orang yang melibatkan jaringan internasional. “Saat ini, kedua pelaku masih dalam pemeriksaan intensif dan telah dilakukan penahanan,” ujar AKP Wagitri, Selasa (22/4/2025).

Kasus ini bermula ketika pelaku DW dan MS diminta oleh seorang individu berinisial YN yang berada di RRC untuk mencari seorang wanita yang bersedia bekerja di negara tersebut. Kemudian, DW dan MS menemukan AL, yang mereka tawarkan untuk pergi ke RRC dengan tujuan menikah dengan seorang warga negara asing. Sebagai imbalannya, AL dijanjikan Rp10 juta.

Selain itu, kedua pelaku juga menjanjikan kepada AL sepeda motor serta jaminan kehidupan bagi keluarga korban di Indonesia. Tawaran ini membuat orang tua AL tertarik dan akhirnya setuju.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements