Dirinya menambahkan bahwa melalui PP tersebut, produk-produk yang bagus dan memiliki potensi tinggi dapat didorong peningkatan volume barangnya dan akses pasar terhadap penjualan barang dapat diperluas.
“Tadi ada produk-produk yang bagus kita dorong lewat PP No 7 untuk bisa dimanfaatkan ataupun dibeli pemerintah daerah setempat, dalam hal ini adalah pemerintah kabupaten dan provinsi. Insentifnya nanti itu sama dan tidak ada pembedaan. Ini prinsip keadilan yang kita berikan kepada siapapun yang memang dia punya karya dan bisa berkontribusi secara positif.” tambahnya. (mro)
Baca Juga: Maman Ingatkan Bank Kalbar Perkuat Administrasi Internal dan Kekuatan Likuiditas Untuk Dukung UMKM
















