“Terkait penanganan kasusnya bersifat teknis. Kita hanya mengadakan putusan peradilan terhadap barang buktinya,” ujarnya.
Selain narkotika, Kejari Pontianak juga memusnahkan barang bukti dari 16 perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda serta 23 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya, menjadikan total perkara sebanyak 106.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum yang berkelanjutan di wilayah Pontianak.
Baca juga: Miliki Sabu, Seorang Pemuda Di Meliau Diamankan Polisi
















