“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, Tim Jatanras berhasil menangkap pelaku RN di rumahnya. Saat diamankan dan diinterogasi singkat, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor milik korban,” jelas Ade.
Ade menambahkan bahwa penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan RN dalam aksi pencurian sepeda motor lainnya di wilayah Kubu Raya.
“Kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan pelaku terlibat dalam aksi pencurian lainnya. Kami akan telusuri lebih dalam,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas, terutama dalam menjaga kendaraan pribadi. “Pastikan kendaraan diparkir di tempat aman dan kunci stang dalam posisi terkunci. Jangan sampai kunci kontak tertinggal,” pesan Ade.
Atas perbuatannya, RN alias Duan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Baca Juga: Pelaku Pencurian Motor di Rasau Jaya Ditangkap Polisi, Terancam 5 Tahun Penjara
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id