Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Seorang pria berinisial RN alias Duan (28), warga Kecamatan Sungai Raya, berhasil ditangkap di kediamannya setelah diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat putih dengan nomor polisi KB 2982 MX.
Penangkapan pelaku pencurian sepeda motor ini dilakukan pada Kamis pagi (17/4/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Petugas yang menggerebek rumah RN berhasil mengamankannya tanpa perlawanan. Bersama barang bukti sepeda motor, RN langsung dibawa ke Mapolres Kubu Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Pelaku Pencurian Motor di Rasau Jaya Ditangkap Polisi, Terancam 5 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya IPTU Hafiz Febrandani, melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ade, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kejadian pencurian terjadi pada Kamis (6/4/2025) di Jalan Rasau Jaya, Desa Rasau Jaya 1, Kecamatan Rasau Jaya.
“Korban mengetahui motornya hilang sekitar pukul 16.00 WIB saat hendak keluar rumah. Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Polres Kubu Raya dengan kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta,” ujar Ade pada Jumat (18/4/2025).
Tim Jatanras kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif. Berdasarkan hasil penyelidikan, RN berhasil diidentifikasi dan ditangkap di rumahnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Motor Dinas di Nanga Tayap
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id