Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Seorang pimpinan tarekat di Kabupaten Kubu Raya berinisial ES dilaporkan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Barat oleh mantan jamaahnya atas dugaan penyimpangan akidah dan penodaan agama.
Laporan tersebut disampaikan oleh pelapor bernama Sumin pada akhir Maret 2025.
Sumin mengaku telah menjadi jamaah ES selama tiga tahun.
Namun, ia dan sejumlah jamaah lainnya memutuskan mundur setelah melihat berbagai kejanggalan dalam ajaran yang disampaikan ES di Tarekat Al-Mu’min, Jalan Parit Haji Mukhsin 2, Kecamatan Sungai Raya.
Menurut Sumin, salah satu indikasi kuat penyimpangan adalah klaim ES yang menyebut dirinya sebagai Al-Mahdi yang dilantik Allah di langit ketujuh serta menerima wahyu dengan kedudukan setara Al-Qur’an.
“Klaim ini sangat berbahaya dan berpotensi menyesatkan akidah umat Islam,” ujar Sumin, Rabu (16/04/2025).
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id