“Penyidikan dan penindakan terhadap pelanggaran telekomunikasi hanya bisa dilakukan oleh penyidik Polri atau PPNS Telekomunikasi,” jelas Ikbal.
Ucok juga menjelaskan bahwa merujuk pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, pegawai Diskominfo Bengkayang tidak memiliki otoritas untuk melakukan penyelidikan atau penindakan.
Senada dengan itu, Kepala Bidang Informatika Diskominfo Bengkayang, Napoleon Togu Simatupang, mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan praktik internet ilegal kepada instansi berwenang seperti Polres maupun Balmon Pontianak.
“Masyarakat bisa melaporkan ke Polres setempat, Balmon Pontianak, atau melalui layanan pengaduan DJPPI Kominfo seperti Live Chat, WhatsApp 081112159159, atau media sosial resmi Kominfo,” jelas Napoleon.
Ia menegaskan bahwa Diskominfo hanya berperan dalam penyampaian informasi, bukan sebagai aparat penegak hukum. (amb)
Baca juga: Pria di Bengkayang Tega Setubuhi Anak Kandung Berulang Kali, Terancam 15 Tahun Penjara
















