PJ Sekda Sampaikan Efisiensi Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025

Rapat Pemkot Ketapang dengan perangkat daerah di Ruang Rapat Utama. Senin (14/4/2025). (Ist)

FaktaKlbar.id, KETAPANG – Dalam rangka menindaklanjuti terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan desk dengan perangkat daerah di Ruang Rapat Utama. Senin (14/4/2025). Rapat tersebut dipimpin Pj Sekda Ketapang Dedy Shopiardy, S.STP.

Rapat ini bertujuan untuk memastikan kebijakan efisiensi anggaran dapat diterapkan secara optimal di seluruh perangkat daerah.Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan masing-masing perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang.

Berikut penyampaian Pj Sekda terkait ketentuan efisiensi yang telah diatur dalam Inpres:

1. Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion (FGD).

2. Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50% dari total anggaran yang sebelumnya dialokasikan.

3. Membatasi belanja honorarium dengan mengatur jumlah tim serta besaran honorarium sesuai dengan Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements