Barang bukti lain yang disita antara lain satu pasang sepatu, satu kardus pembungkus, satu unit ponsel, dan satu unit sepeda motor.
Baca Juga: Dua Hari Ungkap Kasus Narkoba, Polres Ketapang Amankan 4 Tersangka dan 130,43 Gram Sabu
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko Kasih Wiyono, menyatakan bahwa kasus ini masih dalam pendalaman. Polisi juga menggandeng Balai POM Pontianak untuk pemeriksaan laboratorium.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (DNS)
















