“Barang-barang yang diamankan antara lain satu botol biru berisi tiga klip sabu, satu dompet bulat hitam berisi satu klip sabu, satu kantong plastik hitam berisi dua klip sabu dan sejumlah plastik kosong, timbangan digital, satu unit handphone, serta uang tunai Rp200.000 yang diduga hasil transaksi narkotika, ” jelasnya.
Baca Juga: Polres Sambas Tangkap Dua Pengedar Sabu di Terminal Sambas
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko Kasih Wiyono, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari keseriusan pihak kepolisian dalam memerangi narkoba di wilayah hukum Sambas.
“Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
Saat ini, tersangka telah dibawa ke Mapolres Sambas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah melakukan langkah lanjutan seperti pemeriksaan saksi, penimbangan barang bukti di Pegadaian, serta pengujian laboratorium di Balai POM Pontianak. (DNS)
Baca Juga: Polres Sambas Tangkap Dua Pengedar Sabu di Terminal Sambas
















