Faktakalbar.id, SAMBAS – Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas kembali meringkus seorang pria berinisial S di Dusun Selobat, Desa Sempadang, Kecamatan Selakau Timur, Minggu (13/4/2025).
Polisi mengrebek sebuah pondok kecil sekitar pukul 14.05 WIB. S tak berkutik, Ia diduga kuat sebagai pengedar sabu.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menggerebek pelaku di tempat kejadian, disertai sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
Baca Juga: Polres Sambas Tangkap Dua Pengedar Sabu di Terminal Sambas
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, ditemukan barang bukti berupa kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 12,12 gram, satu unit timbangan digital, serta alat komunikasi yang digunakan untuk transaksi.
Kasat Resnarkoba Polres Sambas, IPTU Agus Trimarsono, mengampaikan bahwa pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
















