Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku masuk ke rumah dengan memanjat ventilasi jendela samping sekitar pukul 18.50 WIB saat rumah dalam keadaan kosong. Korban baru pulang sekitar pukul 21.50 WIB.
Baca Juga: Polisi Selidiki Kasus Dugaan Pembunuhan di Pemangkat Sambas
“Saksi melihat pelaku sempat berada di sekitar rumah menggunakan sepeda motor. Ia kemudian kembali dan mengintip melalui ventilasi sebelum akhirnya masuk ke dalam rumah,” tambahnya.
DS mengakui perbuatannya saat diamankan oleh pihak kepolisian. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk sebatang kayu balok berukuran 4×4 cm sepanjang 50 cm yang digunakan untuk menganiaya korban, serta uang tunai sebesar Rp5.650.000 yang diduga merupakan hasil kejahatan.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat (1), (2) ke-2 dan ke-3, serta ayat (3), terkait tindak pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa,” tandasnya. (DNS)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id