Syarat Rumah Subsidi Terbaru: Batas Penghasilan Ditingkatkan hingga Rp14 Juta

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. (Ist)

“Batas penghasilan MBR membutuhkan keputusan Menteri PKP karena sebelumnya diatur oleh Menteri PUPR. Saat ini sedang dibahas bersama BPS dan PKP, mempertimbangkan sejumlah kajian. Targetnya ditetapkan pada 21 April 2025,” ujar Didyk.

Baca Juga: Pemkot Siap Ikuti Kebijakan Pusat Hapus BPHTB dan PBG Rumah Bersubsidi

Sebagai perbandingan, berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020, batas penghasilan sebelumnya adalah Rp7 juta per bulan untuk individu lajang dan Rp8 juta untuk pasangan menikah. Standar tersebut merujuk pada desil 8 penghasilan masyarakat per provinsi.

Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menyatakan bahwa data ekonomi nasional dari BPS kini menjadi referensi penting dalam kebijakan pemerintah, termasuk dalam penyusunan syarat rumah subsidi terbaru.

“Tim kami sedang membangun mekanisme untuk rekonsiliasi data. BPS sudah memiliki data tunggal ekonomi nasional yang akan menjadi referensi untuk program bantuan pemerintah apapun,” jelas Amalia.

Dengan penyesuaian ini, diharapkan lebih banyak masyarakat dapat memperoleh akses terhadap rumah subsidi yang layak dan terjangkau.

Baca Juga: Pemkot Siap Ikuti Kebijakan Pusat Hapus BPHTB dan PBG Rumah Bersubsidi

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements