Baca Juga: Kekerasan Seksual oleh Dokter PPDS Unpad di RSHS Bandung: Polisi Ungkap Motif Pelaku
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, Jumat (11/4) menyebut kasus ini akan diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana sesuai Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Kami sedang mendalami semua keterangan dan bukti untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan,” jelas AKP Fariz.
Hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian masih mendalami motif dan kronologi lengkap kejadian. Tersangka belum ditahan, namun status hukumnya tengah diproses. (Ariya)
Baca Juga: Kekerasan Seksual oleh Dokter PPDS Unpad di RSHS Bandung: Polisi Ungkap Motif Pelaku
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id