Rahmad memaparkan, korban diancam untuk tidak memberitahukan peristiwa itu kepada orang lain. Korban hanya bisa diam karena takut dimarahi ayah tirinya.
“Saat ini kasusnya masih ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sambas,” pungkas Rahmad.
Atas perbuatan pelaku diancam dengan pasal 81 ayat 1 UUPA dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (DNS)
Baca Juga: Warga Gempar, Seorang Pria di Salatiga Sambas Tewas Gantung Diri
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id