Kalbar Darurat Mafia Tambang

Dua Pelaku Pencurian Massal Sawit di Ketapang Ditangkap, Polisi Amankan 13 Ton Barang Bukti

Dua tersangka kasus pencurian massal buah kelapa sawit di Perusahaan PT Budidaya Agro Lestari, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang. YM (42) dan CW (65) diamankan setelah tertangkap basah saat melakukan aksi pencurian di salah satu area kebun milik PT LAB pada Rabu (26/03/2025) lalu. Foto: Ist.
Dua tersangka kasus pencurian massal buah kelapa sawit di Perusahaan PT Budidaya Agro Lestari, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang. YM (42) dan CW (65) diamankan setelah tertangkap basah saat melakukan aksi pencurian di salah satu area kebun milik PT LAB pada Rabu (26/03/2025) lalu. Foto: Ist.

Ketapang, Faktakalbar.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang berhasil mengamankan dua tersangka dalam kasus pencurian massal buah kelapa sawit di PT Budidaya Agro Lestari (BAL), Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang.

Dua tersangka, YM (42) dan CW (65), ditangkap setelah kedapatan mencuri sawit di area kebun PT BAL pada Rabu (26/03/2025).

Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Ryan Eka Cahya, membenarkan kejadian tersebut.

Baca juga: Polres Ketapang Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Nanga Tayap

Kedua pelaku ditangkap oleh tim gabungan Polres Ketapang berserta tim patroli satuan keamanan perusahaan saat selesai panen massal dengan beberapa oknum warga lainnya yang mengangkut buah sawit secara ilegal.

“Setelah menerima laporan, tim gabungan Polres Ketapang bersama satuan keamanan perusahaan langsung menuju lokasi kejadian dan berhasil mengamankan kedua pelaku. Barang bukti yang disita meliputi 2 unit handphone, 2 slip timbang, 1 lembar Surat Pengantar Buah, 2 unit mobil Dump Truck, serta 13 ton tandan buah sawit,” ujar Ryan, Sabtu (29/03/2025).

Lanjut Ryan menjelaskan, saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 107 huruf (d) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan atau Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Baca juga: Inisial AS, Raja Bauksit yang Kini Diduga Kuasai Perdagangan Emas Ilegal di Kalbar

“Pihak Kepolisian akan terus mendalami kasus ini guna mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain,” timpalnya.

“Untuk itu, Polres Ketapang menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum, termasuk mencuri hasil perkebunan, baik itu sendirian atau bersama-sama, karena itu termasuk kepada kategori tindak pidana,” tegasnya.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id