Proses legalisasi tambang rakyat di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, mengalami kemacetan serius.
Meskipun Pemerintah Pusat telah menetapkan 199 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kalbar melalui Keputusan Menteri ESDM No. 93.K/MB.01/MEM.B/202, di mana 122 WPR berada di Kapuas Hullu, namun hingga kini izin pertambangan rakyat (IPR) yang diajukan masyarakat masih tersendat di tingkat provinsi.
Dari total 22 permohonan IPR yang telah diajukan, baru tiga yang diterbitkan.
Sebanyak 19 permohonan lainnya masih belum mendapatkan kejelasan. Warga yang menggantungkan hidup dari tambang rakyat kini menghadapi dilema, jika tetap bekerja tanpa izin, mereka bisa terjerat hukum; namun jika berhenti bekerja, mereka kehilangan penghasilan.
Semua syarat dan dokumen sudah kami lengkapi. Tapi sudah berbulan-bulan belum ada kepastian. Warga semakin resah.
Kemacetan perizinan ini disebut terjadi karena belum tersusunnya Dokumen Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang (RR & RPT) oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, sebagaimana diamanatkan oleh Kepmen ESDM No. 174.K/MB.01/MEM.B/2024. Namun, alasan administratif ini dinilai tidak cukup untuk menghambat hak rakyat mendapatkan legalitas usaha mereka.
Pemkab Kapuas Hulu melalui surat resmi kepada Gubernur Kalbar tertanggal 7 Maret 2025, telah meminta dukungan percepatan proses penerbitan IPR.
Bahkan, koperasi pemohon IPR menyatakan kesiapannya untuk secara patungan membiayai penyusunan dokumen RR & RPT, asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat Menunggu Tindakan Nyata
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id