Faktakalbar.id, KAPUAS HULU – Kepolisian Resor (Polres) Kapuas Hulu berhasil mengamankan 8.000 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang diduga ilegal dalam pengungkapan kasus di Dusun Nanga Serawak, Desa Karya Mandiri, Kecamatan Hulu Gurung, pada Kamis (13/03).
BBM tersebut diduga kuat berkaitan dengan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kapuas Hulu.
Baca juga: Rumah Betang di Desa Kekurak Kapuas Hulu Terbakar, Puluhan Keluarga Mengungsi
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan mengungkapkan minyak yang diamankan tersebut diduga akan dijual kepada para pekerja tambang emas ilegal yang beroperasi di beberapa wilayah di Kapuas Hulu.
“Diduga minyak yang ada di dalam gudang tersebut akan dijual ke pekerja penambangan emas. Kabupaten Kapuas Hulu memang memiliki beberapa lokasi tempat pekerja emas,” ujar AKBP Hendrawan, Kamis (20/03).
Baca juga: Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id