Berdasarkan pedoman yang diberikan, koperasi dapat dibentuk dengan tiga cara, yaitu pendirian baru, pengembangan koperasi yang telah ada, serta revitalisasi koperasi. Setiap koperasi wajib diawali dengan nama “Koperasi Desa Merah Putih” diikuti nama desa setempat.
Pemilihan pengurus dan pengawas dilakukan melalui musyawarah desa, di mana kepala desa secara ex-officio akan menjabat sebagai ketua pengawas koperasi. Kementerian Koperasi bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT, serta pemerintah daerah akan mengawasi dan mengevaluasi koperasi secara berkala setiap enam bulan setelah peluncuran.
Adapun kegiatan usaha koperasi mencakup penyediaan sembako, obat murah, klinik desa, simpan pinjam, logistik, penyimpanan hasil pertanian, serta berbagai usaha lain sesuai kebutuhan masyarakat desa. Dengan adanya program ini, pemerintah berharap koperasi desa dapat menjadi penggerak ekonomi di tingkat desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(AF)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id










