Faktakalbar.id, SAMBAS – Dugaan korupsi dalam pengadaan aplikasi E-Guru yang menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Sambas masih terus didalami.
Polda Kalimantan Barat menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dengan fokus pada pengumpulan bukti dan keterangan terkait dugaan penyalahgunaan dana pendidikan.
Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Kalbar, AKBP Sani, membenarkan bahwa pihaknya sedang menangani kasus ini. “Masih mengumpulkan bahan keterangan, Pak,” ujarnya saat dikonfirmasi Selasa, (18/3/2025).
Baca Juga: Pemkab Melawi Diduga Potong TPP ASN untuk Bayar Utang Daerah Rp147 Miliar
Dana BOS Diduga Disalahgunakan untuk Pembelian Aplikasi E-Guru
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa aplikasi E-Guru, yang dibeli oleh ratusan sekolah pada tahun 2023, kini sudah tidak dapat digunakan.
Pengadaan aplikasi ini diduga diwajibkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sambas kepada sekolah-sekolah di bawah naungannya.
Setidaknya 355 sekolah SD dan SMP di Kabupaten Sambas diwajibkan membeli aplikasi ini dari pihak ketiga dengan harga Rp3 juta per sekolah.
Jika dikalkulasikan, total transaksi yang menggunakan dana BOS dalam pengadaan ini mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Polda Kalbar terus mendalami dugaan penyalahgunaan anggaran ini dan akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak terkait.
Baca Juga: Menjelang Lebaran 2025, Harga Bahan Pokok di Sambas Stabil
Disdikbud Sambas Belum Beri Tanggapan
Hingga saat ini, Disdikbud Kabupaten Sambas belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan kasus ini.
Polda Kalbar masih mengumpulkan keterangan guna memastikan apakah ada unsur pelanggaran hukum dalam pengadaan aplikasi E-Guru ini.
Polda Kalbar menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
FaktaKalbar.id akan terus mengikuti perkembangan kasus ini demi transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan di Kalimantan Barat. (Dhn)
















