Dirinya menambahkan bahwa pihaknya mewajibkan setiap pegawai DPPP untuk menanam minimal 10 pohon cabai di pekarangan rumah masing-masing. Ia juga meminta 8 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah binaan DPPP agar menanam cabai minimal 200 bibit.
“Saat ini, ada 8 lokasi penanaman cabai di UPT binaan DPPP. Artinya, diperkirakan aka nada sekitar 1600 bibit yang ditanam. Selanjutnya, cakupan penanaman diharapkan dapat diperluas ke seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) lainnya,” tambahnya. (mro)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id