Selain itu, ia juga mengingatkan para jurnalis, khususnya anggota AJI Pontianak, agar menjaga integritas profesi dengan tidak meminta atau menerima THR dari instansi pemerintahan maupun lembaga lain di luar perusahaan tempat mereka bekerja.
“Kami menekankan bahwa jurnalis harus menjaga independensi dan profesionalisme. THR adalah hak yang harus diberikan oleh perusahaan pers, bukan dari pihak lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan,” tegasnya.
Dengan adanya imbauan ini, AJI Pontianak berharap seluruh perusahaan pers dapat mematuhi ketentuan yang berlaku dan memastikan kesejahteraan jurnalis yang bekerja di lapangan.(*r)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id