Faktakalbar.id, KETAPANG – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polres Ketapang melakukan pengecekan terhadap stok, harga, serta volume kemasan Minyakita yang beredar di Kabupaten Ketapang pada Rabu (19/3/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Ryan Eka Cahya. Dalam inspeksi tersebut, petugas menyasar beberapa toko sembako di Komplek Pasar Melati dan Jalan Merdeka Ketapang.
Selain itu, pengecekan juga dilakukan di salah satu kompleks ruko di Jalan Haji Murni Ketapang yang berfungsi sebagai distributor resmi Minyakita.
Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, menyampaikan bahwa pengecekan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan stok, harga, serta volume kemasan Minyakita sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pastinya kami ingin memastikan bahwa Minyakita tersedia dengan harga sesuai aturan, tidak ada upaya penimbunan, dan takarannya tidak mengalami pengurangan,” ujar AKP Ryan Eka Cahya, Kamis (20/3/2025).
Baca Juga: Wakil Bupati Ketapang Jamhuri Amir Hadiri Peluncuran Program KREASI
Ia menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pengawasan agar masyarakat dapat memperoleh minyak goreng bersubsidi sesuai kebutuhan mereka.
Dari hasil pengecekan di lapangan, stok Minyakita di pasar dan distributor terpantau aman. Harga eceran juga relatif stabil dan seragam di semua toko sembako yang dikunjungi.
“Kegiatan ini juga bertujuan untuk mencegah kelangkaan, praktik penimbunan, serta potensi pelanggaran harga eceran tertinggi (HET) yang dapat merugikan masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, AKP Ryan Eka Cahya mengimbau kepada para pedagang dan distributor agar tetap mengikuti aturan yang berlaku serta menghindari praktik curang yang dapat merugikan konsumen.
“Jika ditemukan adanya pelanggaran, kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (AF)
















