Dari penelusuran tim Media Fakta Grup, kesalahan tambang tersebut diduga tidak memiliki IUP OP (ijin usaha pertambangan operasi produksi) dan hanya memiliki IUP untuk eksplorasi dimana dengan kepemilikan ijin tersebut perusahaan belum boleh melakukan produksi baik berupa penambangan, penjualan, pengolahan, pengangkutan serat pembangunan sarana prasarana produksi, namun dijetahui sehari hari tambang tersebut melakukan aktivitas produksi dan menjual hasil galian batu kepada konsumen mereka.
Untuk informasi dan pemberitaan yang berimbang kepada publik, Media Fakta Grup mencoba meminta klarifikasi dan konfirmasi kepada PR yang diduga cukong atau bos dan kepada AZ diduga manajer lapangan CV EJM melalui pesan whatsapp, namun keduanya kompak tidak menjawab walaupun status pesan sudah terkirim (centang dua).
Di negeri ini diatur bahwa Pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar, dengan beberapa pasal yang dapat menjerat pelaku dan yang terlibat didalamnya, selain sanksi pidana, Tambang ilegal juga berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan, hancurnya sarana jalan umum, potensi pencemaran air, kerugian negara pun diperkirakan sangat banyak dan potensi kerusakan di bidang sosial lainnya.
Namun mengejutkan dari pantauan sumber di lokasi pada hari selasa (4/3), aktivitas tambang batu diduga ilegal tersebut sudah mulai beroperasi kembali dan ini menimbulkan rasa penasaran dan tanda tanya warga sekitar, bagaimana kelanjutan proses hukum di kepolisian?.(Dhn)
















