Faktakalbar.id, KETAPANG – Ditengah maraknya perbincangan terkait kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo tentang penertiban kawasan hutan dengan dibentuknya Satgas Penertiban Kawasan Hutan sesuai dengan Perpres no 5/2025 untuk mengamankan hutan, terutama dari pemanfaatan ilegal seperti perkebunan dan pertambangan.
Namun diwilayah Kalimantan Barat masih terlihat adanya tindakan pemanfaatan kawasan hutan yang diduga dilakukan secara ilegal. Hal tersebut terlihat dari pantauan dan observasi di wilayah Simpang Dua Kabupaten Ketapang, disana terdapat adanya kegiatan penambangan yang dilakukan secara membabi buta tanpa diketahui batas sesungguhnya antara titik lokasi tambang dengan kawasan hutan, mengingat sebagian besar wilayah Simpang Dua Ketapang masuk didalam kawasan hutan, hal tersebut dengan sangat mudah terlihat sebagian wilayah Simpang Dua Ketapang dikelola untuk kegiatan IUPHHK-HTI (Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Hutan Tanaman Industri).
Kegiatan penambangan dilakukan secara masiv mengupas lapisan top soil secara serampangan seolah tidak mengindahkan kaidah-kaidah penambangan, hasil pantauan media ini dilapanga, kegiatan tersebut salah satunya dilakukan oleh PT. PKJ.
Kegiatan penambangan yang dilakukan perusahaan tersebut berskala besar dan cenderung menggunakan pola open pit minning, sehingga vegetasi hampir semua terbuka.
Hal tersebut diduga tidak sesuai dengan tata cara penambangan yang telah di uji dalam perumusan dokumen operasi produksi, termasuk dalam hal ini RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) nya. Terlihat dari kebanyakan areal yang dikupas diduga merupakan kegiatan yang sudah lama namun belum ada realisasi reklamasi yang dilakukan.
Untuk perimbangan berita dan kepastian sesuai tidak nya kegiatan yang dilakukan oleh PT. PKJ dengan aturan yang berlaku terkait perizinan, penetapan RKAB, penggunaan kawasan hutan sebagai areal tambang dan kaidah pertambangan ramah lingkungan. Menurut Kapolsek Simpang Dua, IPDA Slamet Santoso, “Kami akan segera mencari informasi dengan pimpinan tambang tersebut” ujarnya melalui sambungan telpon.
Namun hingga berita ini diturunkan Kapolsek Simpang Dua tidak pernah memberi informasi kembali kepada Fakta Kalbar. Media ini lalu menghubungi langsung pimpinan PT. PKJ melalui pesan whatsapp,namun hingga kini juga tidak pernah menanggapi.
Dengan tidak menjawabnya kedua orang diatas hal tersebut semakin menjadi tanda tanya besar, sudah sesuaikan kegiatan PT. PKJ dengan aturan yang berlaku?.(Dhn)
















