Ketapang- Ditengah maraknya perbincangan terkait kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo tentang penertiban kawasan hutan dengan dibentuknya Satgas Penertiban Kawasan Hutan sesuai dengan Perpres no 5/2025 untuk mengamankan hutan, terutama dari pemanfaatan ilegal seperti perkebunan dan pertambangan.
Namun diwilayah Kalimantan Barat masih terlihat adanya tindakan pemanfaatan kawasan hutan yang diduga dilakukan secara ilegal. Hal tersebut terlihat dari pantauan dan observasi di wilayah Simpang Dua Kabupaten Ketapang, disana terdapat adanya kegiatan penambangan yang dilakukan secara membabi buta tanpa diketahui batas sesungguhnya antara titik lokasi tambang dengan kawasan hutan, mengingat sebagian besar wilayah Simpang Dua Ketapang masuk didalam kawasan hutan, hal tersebut dengan sangat mudah terlihat sebagian wilayah Simpang Dua Ketapang dikelola untuk kegiatan IUPHHK-HTI (Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Hutan Tanaman Industri).
Kegiatan penambangan dilakukan secara masiv mengupas lapisan top soil secara serampangan seolah tidak mengindahkan kaidah-kaidah penambangan, hasil pantauan media ini dilapanga, kegiatan tersebut salah satunya dilakukan oleh PT. PKJ.
Kegiatan penambangan yang dilakukan perusahaan tersebut berskala besar dan cenderung menggunakan pola open pit minning, sehingga vegetasi hampir semua terbuka.