Pemerintah Kota Pontianak Pastikan Kebijakan Efisiensi Anggaran Tanpa Mengorbankan Pelayanan Publik

Efisiensi Anggaran Pemkot Pontianak: Optimalisasi untuk Kepentingan Publik

PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak tengah menyusun langkah-langkah strategis untuk menyesuaikan kebijakan efisiensi anggaran yang diberlakukan oleh pemerintah pusat. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak boleh mengganggu pelayanan publik, melainkan menjadi peluang untuk merealokasikan dana ke program yang lebih berdampak bagi masyarakat.

Alokasi anggaran daerah di Kota Pontianak diproyeksikan sebesar Rp600 miliar, ditambah bantuan dari pemerintah pusat senilai Rp1,2 triliun. Namun, kebijakan efisiensi dari pusat berpotensi mengurangi jumlah bantuan tersebut. Menanggapi hal ini, Edi menilai bahwa efisiensi anggaran harus dimanfaatkan secara optimal.

“Kita alihkan anggaran dari kegiatan yang kurang prioritas, seperti perjalanan dinas atau Focus Group Discussion (FGD) yang tidak memberikan dampak signifikan, ke program-program yang langsung menyentuh masyarakat, seperti bidang sosial, ekonomi, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur,” ujar Edi, Rabu (5/3/2025).

Baca Juga: Bahas Inflasi, Penanganan Banjir, hingga Insentif Guru Ngaji, Sekda Amirullah Paparkan Program Strategis Pemkot Pontianak di Safari Ramadan

Pemangkasan Anggaran Perjalanan Dinas

Edi mencontohkan bahwa anggaran perjalanan dinas yang semula dianggarkan sebesar Rp40 miliar dapat dikurangi hingga 50 persen. Dana yang dihemat dari pemangkasan tersebut kemudian dialihkan ke sektor yang lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat.

“Efisiensi ini dilakukan untuk menghindari pemborosan. Kita harus fokus pada manfaatnya bagi masyarakat, pertumbuhan ekonomi, dan pengembangan wilayah,” tambahnya.

Penyesuaian terhadap Dana Alokasi Khusus (DAK)

Terkait isu pemangkasan Dana Alokasi Khusus (DAK), Edi mengklarifikasi bahwa sebagian dana tidak dipotong, tetapi mengalami penundaan pencairan oleh pemerintah pusat.

“Itu merupakan kewenangan pusat, dan kita hanya bisa menyesuaikan dengan kebijakan yang ada,” jelasnya.

Edi juga menanggapi isu kebijakan baru terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja tiga hari di kantor dan dua hari secara fleksibel. Hingga saat ini, Pemkot Pontianak belum menerima surat resmi dari pemerintah pusat mengenai aturan tersebut.