Edi Kamtono Dorong Daya Saing UMKM, 3.473 Pelaku Usaha di Pontianak Kantongi Sertifikat Halal

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengunjungi stan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam sebuah bazar kuliner. Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong pelaku usaha agar mengurus sertifikasi halal guna meningkatkan daya saing produk di pasar yang lebih luas.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mendorong pelaku usaha mengantongi sertifikat halal. Foto (Dok. Kominfo)

PONTIANAK – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengajak pelaku usaha di Kota Pontianak segera mengurus sertifikasi halal bagi produk mereka. Pemerintah Pusat mendorong percepatan sertifikasi untuk meningkatkan daya saing produk di pasar global.

“Pertumbuhan umat muslim yang tinggi serta meningkatnya permintaan dunia terhadap produk halal membuat kita perlu mendorong pengusaha mengikuti sertifikasi. Ini mencakup produk dan tenaga kerja yang harus mendapatkan pelatihan,” ujar Edi setelah menghadiri rapat koordinasi bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian secara daring, Rabu (5/3/2025).

Manfaat Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha

Edi menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar prosedur administratif. Sertifikasi ini menjamin kualitas produk sesuai standar yang ditetapkan. Dengan mayoritas penduduk Kota Pontianak beragama Islam, sertifikasi halal meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas peluang pasar.

“Kita ingin pelaku usaha memahami bahwa sertifikasi halal tidak hanya untuk pasar lokal, tetapi juga meningkatkan daya saing di tingkat nasional dan internasional,” tambahnya.

Baca Juga: Forum Konsultasi Publik RPJMD Pontianak 2025-2029: Merancang Peta Jalan Menuju Kota Maju dan Sejahtera

Ribuan Pelaku Usaha di Pontianak Telah Bersertifikat Halal

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak, Ibrahim, menyebutkan bahwa 3.473 pelaku usaha telah memiliki sertifikasi halal. Pada 2023, sebanyak 1.851 usaha mendapatkan sertifikat, sementara pada 2024 bertambah 1.509 usaha. Sejak awal 2025 hingga 15 Februari, 113 usaha baru telah mengajukan permohonan.

Proses Pendaftaran dan Pendampingan Sertifikasi

Pelaku usaha yang ingin mendaftar bisa datang langsung ke Kantor Diskumdag Kota Pontianak di Jalan Alianyang. Mereka juga dapat menunggu kunjungan petugas gabungan dari BBPOM, Kemenag, IAIN, MUI, dan instansi terkait lainnya.

Untuk mempermudah sertifikasi, Diskumdag Kota Pontianak membentuk tim pendampingan. Tim ini memberikan informasi tentang persyaratan dan memastikan kelancaran proses sertifikasi di lapangan.