4. 24 Mei 2025 (Batas Waktu 90 Hari)
– Kabupaten Mahakam Ulu
– Kota Palopo
– Kabupaten Pesawaran
5. 9 Agustus 2025 (Batas Waktu 180 Hari)
– Kabupaten Boven Digoel
Selain itu, KPU juga menetapkan satu daerah yang akan melakukan rekapitulasi suara ulang, yakni Kabupaten Puncak Jaya, yang dijadwalkan berlangsung pada 26 Maret 2025.
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi yang menginstruksikan PSU di daerah-daerah tertentu akibat adanya sengketa hasil pemilihan.