Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa produksi dan peredaran oli palsu di Indonesia telah berlangsung lama. Berdasarkan investigasi Fakta Kalbar, ada dua skala peredaran oli palsu, yakni kecil dan besar. Untuk skala kecil, biasanya oli bekas diolah kembali dalam industri rumahan. Sementara untuk skala besar, pemodal memesan oli langsung dari pabrik, bahkan dari luar negeri seperti China, dengan kemasan yang dibuat semirip mungkin dengan produk asli.
Peredaran oli palsu, terutama yang memalsukan merek milik perusahaan negara, tentu sangat merugikan keuangan negara dan masyarakat. Namun, yang menjadi pertanyaan besar, mengapa praktik ini masih sulit diberantas?
Banyak kasus penggerebekan oli palsu terjadi di berbagai daerah, tetapi hingga kini aktor utama atau pemodal besar belum tersentuh hukum. Fakta bahwa praktik ini bisa berlangsung bertahun-tahun mengindikasikan adanya jaringan kuat di belakangnya. Pertanyaannya, apakah ada oknum yang membekingi bisnis ilegal ini?
Kodam I/BB telah menyerahkan kasus penggerebekan di Deli Serdang ke Polda Sumut untuk penyelidikan lebih lanjut, termasuk menelusuri pemilik dan jalur distribusi oli palsu tersebut. “Selanjutnya, barang-barang tersebut kita amankan dan kita serahkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan pengembangan,” tegas Brigjen Refrizal.
Kasus ini menunjukkan bahwa peredaran oli palsu di Indonesia bukan sekadar masalah industri kecil, melainkan jaringan bisnis ilegal berskala besar. Dengan adanya pengungkapan besar-besaran seperti ini, harapannya aparat dapat menelusuri lebih jauh dan mengungkap siapa dalang utama di balik bisnis merugikan ini.(amb)