Jaksa Tuntut Hukuman Mati bagi 4 Pengedar Sabu 20 Kg, Dua Warga Malaysia Terlibat

FAKTA GRUP –Empat terdakwa kasus narkoba jaringan internasional, yaitu DR, BN, JK, dan RM, menghadapi tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkayang. Dua di antara mereka diketahui berkewarganegaraan Malaysia.

Dalam persidangan, JPU Bangga Andika Hutabarat, dengan tegas membacakan tuntutannya terhadap para terdakwa yang terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram.

“Terdakwa dihukum mati karena mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 20 kg,” tegas Bangga Andika Hutabarat dalam tuntutannya.