Tiga Pengguna Narkoba di Kecamatan Delta Pawan Diringkus

Dalam operasi yang dilakukan di rumah EY, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk 15 kantong klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat total 2,39 gram bruto, tiga timbangan digital, satu bong, satu korek api gas, delapan bungkus plastik klip kosong, serta uang tunai Rp1.455.000. Operasi ini disaksikan oleh perangkat desa dan warga setempat.

 

Ketiga orang yang diamankan saat ini berada di Mapolres Ketapang untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

AKP Aris menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya hukum terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut. “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Siapa pun yang terlibat dalam jaringan ini akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.(amb)