Ketapang — Tiga orang yang diduga sebagai pengguna narkoba diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang dalam operasi di Desa Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, pada Senin (17/02/2025) pukul 13.00 WIB. Mereka berinisial EY (50), TM (24), dan AS (19).
Kasat Reserse Narkoba Polres Ketapang, AKP Aris, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari pengembangan kasus pembobolan rumah.
“Saat dilakukan upaya hukum oleh Tim Buser Sat Reskrim, ditemukan barang bukti berupa bong atau alat hisap sabu dari tangan pelaku pembobolan rumah. Dari sana, dilakukan pendalaman hingga akhirnya mengarah kepada ketiga orang ini,” jelasnya pada Rabu (19/02) pukul 14.00 WIB.










