Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti, antara lain satu timbangan digital, lima bungkus klip plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 0,91 gram bruto, dua buah bong, serta uang tunai sebesar Rp 3.700.000.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
ES dijerat dengan Pasal 114 (1) dan/atau Pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.(amb)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id














