Pemerintah Resmi Subsidi Pupuk Organik, Ini Aturannya

Pupuk Organik Resmi disubsidi oleh pemerintah - Lst

Perubahan daftar pupuk bersubsidi juga diatur lebih rinci dalam Perpres 6/2025. Jika sebelumnya perubahan ditetapkan oleh menteri pertanian berdasarkan kesepakatan dengan instansi terkait yang dikoordinasikan oleh menteri koordinator bidang perekonomian, kini mekanisme tersebut harus melalui rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh menteri koordinator.

Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan koordinasi lintas sektor yang lebih baik dalam pengelolaan pupuk bersubsidi.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menjaga ketahanan pangan nasional sekaligus mendukung produktivitas petani dengan harga pupuk yang lebih terjangkau.

Aturan baru ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat sektor agrikultur, terutama dengan keberadaan pupuk organik sebagai salah satu alat penting dalam mewujudkan praktik pertanian berkelanjutan.