Dalam keterangannya, AKP B. Pandia menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polresta Pontianak dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
“Pemusnahan ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan. Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Pontianak,” ujar AKP B. Pandia.
Perwakilan dari BPOM dan Kejaksaan Negeri Pontianak turut mengapresiasi kinerja Satresnarkoba Polresta Pontianak dalam menangani peredaran narkotika. Mereka memastikan bahwa proses pemusnahan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Kegiatan ini diharapkan menjadi peringatan tegas bahwa Polresta Pontianak tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Selain itu, masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan segala bentuk tindak pidana narkotika di lingkungan sekitar.(amb)
















