Polresta Pontianak Musnahkan 6,30 Gram Sabu, Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika

FAKTA GRUP –Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pontianak memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 6,30 gram pada Kamis (06/02/2025).

Pemusnahan ini dipimpin oleh Kasatresnarkoba Polresta Pontianak, AKP B. Pandia, dan disaksikan oleh perwakilan Bidang Laboratorium Forensik Polda Kalbar, BNNK Pontianak, Kejaksaan Negeri Pontianak, serta penasihat hukum tersangka, Sobitin, Hadir pula Kasikum, Kasiwas, Kasihumas, dan Kasat Tahti Polresta Pontianak.

Barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan kasus narkotika pada 18 Januari 2025 di Jembatan Batas Wilayah, Jalan Selat Panjang, Kecamatan Pontianak Utara. Tersangka dalam kasus ini adalah Nikmat Bin Maiye, seorang residivis narkoba.

Proses pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu ke dalam air panas yang dicampur deterjen, kemudian dibuang ke saluran pembuangan sesuai prosedur yang berlaku.