Warga Negara China Ditahan atas Dugaan Penganiayaan di Ketapang

Berdasarkan dokumen pengaduan korban, dugaan penganiayaan dan pengancaman tersebut terjadi di lokasi PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) pada 26 Juli 2023 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, tersangka diduga membawa sekitar 10 orang untuk menyerang mess tempat tinggal tenaga kerja PT SRM.

Setidaknya dua tenaga kerja asing berinisial SJ dan CF disebut mengalami kekerasan yang dilakukan langsung oleh tersangka.

Korban melaporkan bahwa mereka mengalami pemukulan, penendangan, serta diseret ke jalanan berkerikil. Selain itu, mereka juga dipaksa berlutut dan diancam akan dibunuh.

Syahrul menegaskan bahwa Liu Xiaudong dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan serta Pasal 335 KUHP terkait Pengancaman.

“Dugaan penganiayaan terjadi di sebuah perusahaan pertambangan emas di daerah Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang,” tutupnya.(amb)