Meningkatnya UMK ini, menurut Edi, merupakan reaksi terhadap kebutuhan masyarakat yang ikut naik. Artinya, terjadi pertumbuhan ekonomi yang baik di Kota Pontianak.
“Kebutuhan hidup meningkat berarti adanya inflasi dalam artian ekonomi bergairah dan bergerak. Dengan UMK, standar pendapatan yang kita harapkan diterima setiap tenaga kerja, khususnya rumah tangga, sudah semakin meningkat,” papar Pj Wali Kota.
Untuk menentukan UMK tahun-tahun selanjutnya akan menunggu evaluasi di akhir tahun. Beberapa indikator yang dijadikan penilaian adalah data pengangguran serta kemiskinan.
“Dengan adanya ketentuan UMK yang baru ini kita ingin masyarakat sejahtera lewat meningkatnya perekonomian,” tutup Edi. (rfk/*kominfo/prokopim)