Meski demikian, KPK melanjutkan penyidikan kasus ini dan kembali menetapkan Siman sebagai tersangka pada 2024. “Tim penyidik terus melengkapi dan menyempurnakan alat bukti,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, KPK telah menyita aset senilai Rp100 miliar berupa tanah di Jawa Timur yang diduga terkait dengan kasus ini. Sebelumnya, mantan pejabat Antam, Dody Martimbang, telah divonis 6,5 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp100,7 miliar.
KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan korupsi ini, meski menghadapi tantangan hukum dari pihak-pihak terkait. “Kami tidak akan berhenti sampai kasus ini sepenuhnya terungkap,” tegas Tessa.