Polisi Tangkap Pelaku PETI di Sambas, Amankan 19 Karung Material Diduga Mengandung Emas

Setelah diinterogasi, diketahui bahwa para pelaku dibagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama, yang terdiri dari tiga orang, membawa 14 karung material berupa tanah dan batu yang diduga mengandung emas. Kelompok kedua, yang terdiri dari enam orang, membawa lima karung material serupa.

“Total ada 19 karung yang disimpan di bak belakang mobil. Rencananya, material tanah dan batu itu akan diolah kembali untuk mencari bahan tambang berupa emas,” papar Rahmad.

Rahmad menambahkan bahwa kesembilan pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sambas untuk proses hukum lebih lanjut.

“Mereka disangkakan dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diubah pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,” terang Rahmad.(Amb)