FAKTA GRUP –Satreskrim Polres Sambas berhasil menangkap sembilan orang yang diduga terlibat dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Divisi 6 PT WHS 2, Dusun Beruang, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, pada Sabtu (25/1/2025).
Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, menyampaikan bahwa para pelaku yang ditangkap Berjumlah sembilan orang.
“Tim Satreskrim Polres Sambas mendapat informasi bahwa masih terdapat aktivitas PETI di Bejongkong, Dusun Beruang, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar,” ujar Rahmad, Minggu (26/1/2025).
Petugas yang melakukan penyelidikan kemudian mendapatkan informasi bahwa para penambang meninggalkan lokasi tambang dengan membawa material berupa tanah dan batu yang diduga mengandung emas. Barang tersebut diangkut menggunakan satu unit pick-up Daihatsu Grandmax berwarna silver metalik.
“Kemudian, petugas melakukan pengejaran dan memberhentikan kendaraan tersebut di Jalan Raya Desa Kartiasa. Setelah dicek, didapati di dalam kendaraan itu ada seorang sopir berinisial RJ dan 9 penambang,” jelas Rahmad.