DJP Raup Rp32,32 Triliun dari Pajak Fintech dan Crypto

Perpajakan Aset Kripto dan Fintech (Foto: DOK/DJP)

4. Pajak SIPP
Pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) tercatat sebesar Rp2,85 triliun, terdiri dari Rp191,71 miliar PPh dan Rp2,66 triliun PPN.

DJP terus berupaya meningkatkan penerimaan pajak dari sektor digital. “Kami akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang menjual produk atau layanan digital dari luar negeri ke konsumen di Indonesia,” ujar Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Senin (20/1).

Selain itu, pemerintah juga berencana menggali potensi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital lainnya, termasuk transaksi aset kripto, bunga pinjaman fintech, dan pengadaan barang/jasa melalui sistem digital. Langkah ini dilakukan untuk menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha digital dan konvensional di Indonesia.