JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berhasil mengumpulkan penerimaan pajak digital sebesar Rp32,32 triliun selama periode 2020-2024. Pendapatan tersebut berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak kripto, pajak fintech (P2P lending), dan pajak atas transaksi pengadaan melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
Detail Penerimaan Pajak Digital:
1. PPN PMSE
PPN PMSE menyumbang Rp25,35 triliun dari total penerimaan. Sebanyak 174 pelaku usaha digital telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN, termasuk perusahaan seperti Amazon, Pearson Education, dan Kajabi LLC. Setoran tahunan menunjukkan tren meningkat, mulai dari Rp731,4 miliar pada 2020 hingga Rp8,44 triliun pada 2024.
2. Pajak Kripto
Dari transaksi aset kripto, penerimaan pajak mencapai Rp1,88 triliun hingga akhir 2024. Komposisi penerimaan meliputi Rp510,56 miliar dari PPh 22 atas penjualan aset di exchanger dan Rp577,12 miliar dari PPN atas pembelian aset kripto.
3. Pajak Fintech
Pajak dari sektor fintech menyumbang Rp3,03 triliun, terdiri atas PPh 23 dan PPh 26 atas bunga pinjaman, serta PPN setoran masa. Penerimaan pajak fintech meningkat signifikan, dari Rp446,39 miliar pada 2022 menjadi Rp1,48 triliun pada 2024.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id