Kalbar Darurat Mafia Tambang

Korlantas Polri Terapkan Sistem Tilang Poin, Bisa discan Melalui SIM!

Ilustrasi Tilang – Operasi Zebra Jaya 2024 (Dok.Lst)

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan bahwa sistem ini memberikan 12 poin atau merit point kepada setiap pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berlaku selama satu tahun. Poin akan berkurang jika pengemudi melakukan pelanggaran lalu lintas atau terlibat kecelakaan.
“Pelanggaran ringan dikenakan pengurangan satu poin, pelanggaran sedang tiga poin, dan pelanggaran berat lima poin. Untuk pelanggaran berat seperti tabrak lari, SIM dapat langsung dicabut dengan pengurangan 12 poin,” jelas Aan Suhanan.
Mekanisme Tilang Poin
Petugas di lapangan akan menggunakan aplikasi khusus untuk membaca kode barcode yang tertera pada SIM pelanggar. Dengan teknologi ini, data SIM dan jumlah poin yang dikurangi secara otomatis tercatat dalam sistem.
Apabila poin pemilik SIM mencapai batas tertentu, sanksi langsung diterapkan, di antaranya:
1. Penahanan atau Pencabutan SIM Sementara: Jika mencapai 12 poin, SIM akan ditahan sementara hingga ada putusan pengadilan. Pemilik SIM juga diwajibkan mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi jika ingin mendapatkan SIM kembali.
2. Pencabutan SIM Permanen: Jika pemilik SIM mencapai 18 poin, SIM akan dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Selain mencatat pelanggaran, sistem TAR juga memberikan sanksi tegas untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. Implementasi teknologi ini diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan dan membangun budaya berkendara yang lebih disiplin di Indonesia.