Dominikus Arif, selaku kuasa hukum FRKP, mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa Maria Lihun beberapa waktu lalu. Menurut informasi yang diperolehnya, Maria Lihun menunjukkan bukti berupa foto barang-barang ilegal yang diklaim sudah dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Terlapor menyatakan bahwa barang-barang kedaluwarsa tersebut sudah dibakar dengan disaksikan oleh Dinas Lingkungan Hidup, serta dilengkapi dengan surat keterangan dari dinas terkait,” ujar Dominikus Arif, yang akrab disapa Pak Domi.
Lebih lanjut, Pak Domi menjelaskan bahwa Hendra, selaku pelapor sekaligus saksi yang telah menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), akan dipanggil kembali untuk menjalani pemeriksaan tambahan, termasuk Maria Lihun.
Bambang Widi, tokoh masyarakat Kota Pontianak yang juga merupakan anggota Pemuda Pancasila dan FKPPI juga menyatakan keprihatinannya atas kasus ini. Ia menilai persoalan tersebut harus segera diselesaikan secara tuntas karena berpotensi membahayakan masyarakat.
“Terutama terkait kurma yang dijual menjelang bulan puasa atau Ramadan, ini sangat berbahaya. Apalagi pada bulan tersebut, umat Muslim sering mengonsumsi kurma sesuai dengan hadis Nabi, yang menganjurkan memakannya saat berbuka puasa dalam jumlah ganjil,” ujarnya.
“Kalau ternyata kurma yang dikonsumsi sudah busuk dan kedaluwarsa, bagaimana nasib mereka? Mereka bisa saja memakan sampah yang tidak layak konsumsi, yang pada akhirnya bisa memicu berbagai penyakit,” ungkap Bambang Widi dengan penuh keprihatinan.(amb)