Kalbar Darurat Mafia Tambang

Pengadilan Tinggi Pontianak Bebaskan WN China Terdakwa Penambangan Ilegal 774 Kg Emas di Kalbar, Total Kerugian Negara Capai Rp 1,020 triliun

Pengadilan Tinggi Pontianak membebaskan terdakwa kasus penambangan emas ilegal di Ketapang, Yu Hao, setelah putusan banding dikabulkan. Foto: dok Kementerian ESDM

Kasus ini bermula dari aktivitas tambang emas ilegal yang dilakukan oleh sejumlah WNA China di bawah koordinasi Yu Hao. Menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), praktik penambangan tanpa izin ini telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar. Estimasi kerugian akibat tambang emas ilegal ini mencapai Rp 1,020 triliun, berasal dari hilangnya cadangan emas sebanyak 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg.

Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) telah melakukan penyelidikan mendalam atas kegiatan pertambangan tanpa izin ini. Setelah mengumpulkan cukup bukti, status kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan, dengan Yu Hao dan komplotannya sebagai tersangka utama.

Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak yang membebaskan Yu Hao menuai berbagai reaksi dari masyarakat dan pegiat hukum. Banyak pihak mempertanyakan alasan pembatalan putusan tingkat pertama yang sudah menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa. Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan eksploitasi sumber daya alam secara ilegal dalam skala besar, yang berdampak signifikan terhadap ekonomi negara.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Ketapang berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini melalui jalur kasasi di Mahkamah Agung. Pihaknya berharap agar penegakan hukum tetap berjalan sesuai dengan fakta dan bukti yang ada, mengingat besarnya dampak yang ditimbulkan akibat aktivitas tambang ilegal ini.

Dengan kasasi yang diajukan, proses hukum terhadap Yu Hao masih akan berlanjut. Publik kini menantikan langkah Mahkamah Agung dalam memberikan keputusan akhir terkait kasus yang telah menimbulkan kerugian negara dalam jumlah fantastis ini.